Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Pdp PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KODYA I PADANG PANJANG 1.MONALISA
2.M YULIS
3.NURLENA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KODYA I PADANG PANJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MONALISA
2M YULIS
3NURLENA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.178.977,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 13.178.977,- ( Lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratusĀ  rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 133 Pasar Baru, Kec Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang an Nurlena yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;


4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak