Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Pdp BRI Kanca Padang Panjang 1.Novi Hendri
2.Gusnilda Ariza
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Novi Hendri
2Gusnilda Ariza
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.202.610,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 12.202.610,- ( DUA BELAS JUTA DUA RATUS DUA RIBU ENAM RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 10.762.870,- ( SEPULUH JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga sebesar 1.439.740,- ( SATU JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : BPKB NO J-05534588 AN ANASRUL ST dan BPKB NO 1136840 C AN RIZAL EFENDI

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak