Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pdp 1.Djasman Debataradja
2.BUSRAL
1.FAIZ FAUZAN EL MUHAMMADY DT.BAGINDO MARAJO
2.IRWAN DT. BANDARO NAN BAUBAN
3.IRELI SOFA DT. TAN MAJOLELO
4.EDI GUSNAIDI DT. TUNGGA NAN SATI
5.MUIZAR DT. RANGKAYO MARAJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djasman Debataradja
2BUSRAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohannas Permana, SHDjasman Debataradja
2Yohannas Permana, SHBUSRAL
Tergugat
NoNama
1FAIZ FAUZAN EL MUHAMMADY DT.BAGINDO MARAJO
2IRWAN DT. BANDARO NAN BAUBAN
3IRELI SOFA DT. TAN MAJOLELO
4EDI GUSNAIDI DT. TUNGGA NAN SATI
5MUIZAR DT. RANGKAYO MARAJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG PANJANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. .Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan bahwa sebidang Tanah yang terletak di Jalan Bangdes, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, dengan Luas + 32.500 M2 adalah milik PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mengajukan penerbitan sertifikat ke ATR/BPN Padang Panjang tanpa hak secara melawan hukum atas sebidang Tanah yang terletak di Jalan Bangdes, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, dengan Luas + 32.500 M2 sehingga dikeluarkannya Surat Pemberitahuan No: MP.03.01/476-13.74/VII/2023 dari ATR/BPN Padang Panjang (Turut Tergugat) adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar kerugian baik secara materiil dan inmateriil kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:                                                                                                         a. Kerugian Materiil yang dialami PARA PENGGUGAT karena tidak dapat menguasai objek perkara a quo sebagaimana mestinya, jika Tanah dengan Luas + 32.500 M2  yang menjadi objek perkara a quo                                   di kalkulasikan kepada harga tanah saat ini di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang adalah sebesar Rp. 128.000,- (saratus dua puluh delapan ribu rupiah) per meternya, maka jika dikalikan dengan jumlah tanah yang menjadi objek perkar a quo  seluas + 32.500 M2  adalah sebagai berikut:Rp. 128.000 X 32.500 Rp. 4.160.000.000,- (empat miliyar seratus enam puluh juta rupiah);  

 

yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 4.160.000.000,- (empat miliyar seratus enam puluh juta rupiah);---------------------------------

b.Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);------------

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan kepada PARA PENGGUGAT, apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht)

6.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Denden verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);-----------------------------

7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------

Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak