Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2023/PN Pdp Busra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Busra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2.  Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah dari anak Pemohon yang bernama   RAIHANA MERIZKA PUTRI dan diberi izin untuk menjual Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No.00440 Kel. Silaing Bawah, terletak di Provinsi Sumatera Barat,Kota Padang Panjang,Kelurahan Pasar Usang,Kecamatam Padang Panjang Barat,yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01/Pasar Usang/2006, tanggal 14 Februari 2006, seluas 704 M2 (tujuh ratus empat meter persegi), terdaftar atas nama BUSRA, RIKA SYOFIANA, RINI JULIANA,RIZKI ZULMAHENDRA,RAIHANA MERIZKA PUTRI.
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak