Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2023/PN Pdp DWI VANY PUTRI, SH Ade Iman Maulana panggilan Ade bin Saliman Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/L.3.16/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DWI VANY PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ade Iman Maulana panggilan Ade bin Saliman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Kesatu :

 

––––––– Bahwa terdakwa ADE IMAN MAULANA PGL ADE Bin SALIMAN S bersama – sama dengan saksi INDRA MIRDA WENGSYAH pgl INDRA bin AMSAMIR (Penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  tahun 2023, bertempat di tempat pencucian mobil  milik terdakwa tepatnya di jalan H. Sumanik  RT. 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dimana Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Pemufakatan Jahat Dalam hal perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“.

 

Atau

 

Kedua

 

––––––– Bahwa terdakwa ADE IMAN MAULANA pgl ADE INDRA MIRDA WENGSYAH pgl INDRA bin AMSAMIR bersama – sama dengan saksi INDRA MIRDA WENGSYAH pgl INDRA bin AMSAMIR (Penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di tempat pencucian mobil milik terdakwa tepatnya jalan H. Sumanik  RT. 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dimana Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya