Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2021/PN Pdp | Bakhrina Zetti | 1.Bank Rakyat Indonesia Cabang Padang Panjang 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2021/PN Pdp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------
2. Menyatakan demi hukum kesepakatan Perjanjian Kredit No. 74 tanggal 28 Februari 2013 adalah perbuatan melawan hukum dan dapat kiranya dibatalkan perbuatan dimaksud; ------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan proses pelelangan dengan mengeluarkan Surat Keberatan Lelang tertanggal 27 November 2020 dan pelaksanaan lelang tanggal 4 Desember 2020 adalah perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT; ----------------------------
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun timbul upaya hukum.; ----------------------------
5. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGGAT 2 dan menyetujui Permohonan Restrukturisasi berupa pemberian discount atau pemotongan terhadap utang pokok serta pembebasan bunga, denda, penalty, administrasi dan ongkos – ongkos (BDO) sampai 0% (Nol Percent) bebas pembayaran pokok utang PENGGUGAT; --------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melakukan lelang aset jaminan PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2; ------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; --------------------------------------------------------------
A t a u :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Cq Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |