Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Pdp | PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KODYA I PADANG PANJANG | 1.YUSRIL 2.ERJUNITA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Pdp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 89.716.039,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 89.716.039,- ( delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu tiga puluh sembilan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB No H09164112 An Erjunita yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |