Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Pdp 1.M. YAZID, Z. A., S.H., M.H.
2.TEGUH SATRIA YAZID
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
2.KPKNL Bukitinggi
3.MITRA PEMILDA. S.H., M.Kn
4.WIRA NELYANTI, S.H., M.Kn.
5.RIKO ERIZON
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 26 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. YAZID, Z. A., S.H., M.H.
2TEGUH SATRIA YAZID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
2KPKNL Bukitinggi
3MITRA PEMILDA. S.H., M.Kn
4WIRA NELYANTI, S.H., M.Kn.
5RIKO ERIZON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
2BAKHRINA ZETTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I danPENGGUGAT IIuntuk seluruhnya ; -------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT I danPENGGUGAT IIadalah Penggugat yang baik ; ---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat IIadalah pemilik yang sah atas tanah SERTIPIKAT HAK MILIKNo. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal 29-01-2013, SURAT UKURNo. 00134/Taluak IV Suku/2013 tanggal22-01-2013 seluas 244 M2 (dua ratus empat puluh empat meter persegi),berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, adalah milik TEGUH SATRIA YAZID, yang terletak dalam Komplek Perumahan Baitul Jannah Nomor B.1 di Jalan By Pass Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas sepadan : -----------------------------------------

 

  • sebelah Utara dengan rumah milik Oki ; ----------------------------------
  • sebelah Selatan dengan Jalan / Gang ; -----------------------------------
  • sebelah Timur dengan Jalan / Gang ; --------------------------------------
  • sebelah Barat dengan Ruko / Gang ; --------------------------------------

 

  1. Menyatakan pembuatan Akta Perjanjian Kredit Nomor 74 oleh WIRA NELYANTI, SH. M.Kn / TERGUGAT IV pada tanggal 28 Pebruari 2013 antara BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II dengan TERGUGAT I, adalah mempergunakan COVERNOTE (Surat Keterangan Jaminan dari Notaris)MITRA PEMILDA, SH. M.Kn / TERGUGAT III, akibatnya Akta Perjanjian Kredit Nomor 74 tanggal 28 Pebruari 2013 adalah cacat hukum dan batal demi hukum, sebab MITRA PEMILDA, SH. M.Kn / TERGUGAT III tidak berhak dan tidak berwenang untuk menyerahkan SERTIPIKAT HAK MILIK No. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal 29-01-2013,SURAT UKUR No. 00134/Taluak IV Suku/2013 tanggal 22-01-2013 seluas 244 M2 (dua ratus empat puluh empat meter persegi) berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnyaatas nama TEGUH SATRIA YAZID dalam segala bentuknya kepada siapapun tanpa persetujuan dan atau izin tertulis dari TEGUH SATRIA YAZID / PENGGUGAT II selaku pemilik yang sah, serta Perjanjian Kredit Nomor 74 tanggal 28 Pebruari 2013 yang dibuat tanpa seizin dari PENGGUGAT I selaku suami dari BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT IIadalah cacat hukum dan batal demi hukum; ------

 

  1. Menyatakan pengucuran uang kredit sebesar Rp.1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Padang Panjang / TERGUGAT I kepada BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II pada hari KAMIS tanggal 28 PEBRUARI 2013 sebagai Realisasi Perjanjian Kredit, yang bersamaan dengan hari dan tanggal pembuatan Akta Perjanjian Kredit Nomor 74pada hari KAMIS tanggal 28 PEBRUARI 2013 oleh WIRA NELYANTI, SH. M.Kn / TERGUGAT IV, selaku Notarisdi Kota Padang Panjang, dan hanya berjarak1 (satu) hari atau 24(dua puluh empat)jam dari waktu transaksi jual beli tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal 29-01-2013,yang dibuat pada hari RABU tanggal 27 PEBRUARI 2013 dihadapan MITRA PEMILDA, SH. M.Kn / TERGUGAT III selaku  Pejabat  Pembuat  Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Agam yang berkedudukan di Tanjung Alam,merupakan tindakan yang tidak masuk akal sehat dan perbuatan melawan hukum,sehingga kredit tersebut adalah merupakan KREDITABAL-ABAL, yang  mempermain-mainkan uang milik Negara dan dapat dikategorikan perbuatan PIDANA KORUPSIPENCUCIAN UANG, karenanya KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) harus menyelidiki penyaluran kredit yang melanggar hukum tersebut; ------------

 

  1. Menyatakansah peminjamantanah SERTIPIKAT HAK MILIK No.1363  (exs No.13/Desa Balai Baru) /Nagari Ampang Gadang, SURAT UKUR No.565/2015 tanggal 05 Maret 2015, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi),a.n NELDA ARNI dan SYAHRUL,berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya,sekarang pada tanggal 30 Maret 2022 telahhabis terbakar, yang terletak di Jawi-Jawi, Jorong Bonjo Alam, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat oleh BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT IIkepadapemiliknya NELDA ARNI dan SYAHRUL ; ------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah penambahan kredit sebesar Rp.500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) dengan menjaminkan sebagai agunan tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No.1363  (exs No.13/Desa Balai Baru) / Nagari Ampang Gadang,  SURAT UKUR No.565/2015 tanggal 05 Maret 2015, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, sekarang pada tanggal 30 Maret 2022 telah habis terbakar, yang terletak di Jawi-Jawi, Jorong Bonjo Alam, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat atas nama NELDA ARNI dan SYAHRUL,sehingga pinjaman kredit BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT IIsemula sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu  milyar lima ratus juta rupiah), menjadi total sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), akan tetapi penambahan kredit sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)tersebut tidak ada ditemui dalam cetakan PRINT OUT REKENING KORAN yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Padang Panjang sekarang TERGUGAT I  pada tanggal 14-02-2020, jam 13:52:13, Periode : 1- 01-13 s/d 14-02-20, yang terdiri dari halaman 1 s/d halaman 20 dengan NOMOR REKENING 23101500608159 ; -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I menyerahkan SERTIPIKAT HAK MILIK No.1363  (exs No.13/Desa Balai Baru) / Nagari Ampang Gadang,  SURAT UKUR No.565/2015 tanggal 05 Maret 2015, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi),a.n NELDA ARNI dan SYAHRUL dengan penebusanoleh NELDA ARNI dan SYAHRUL yang menyerahkan uang kontan kepada TERGUGAT Isebesar Rp.300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah) yang semula / sebelumnya sertipikat tersebut telah dipinjamkan oleh NELDA ARNI dan SYAHRULdan dijadikan jaminan oleh BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II kepada TERGUGAT I untuk penambahan pinjaman kredit sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),sehingga pengembalian sertipikattersebut yang dilakukan oleh TERGUGAT Ikepada NELDA ARNI dan SYAHRUL tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad) ; --------

 

  1. Menyatakansah dan berkekuatan hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara berupa : ----------------------------------

 

  • tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal 29-01-2013, SURAT UKUR No. 00134/Taluak IV Suku/2013 tanggal22-01-2013, seluas 244 M2 (dua ratus empat puluh empat meter persegi)a.nTEGUH SATRIA YAZID, berikut bangunan rumah permanenyang berdiri diatasnya,yangterletak dalam Komplek Perumahan Baitul Jannah Nomor B.1 di Jalan By Pass Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas sepadan berupa : --------------------
  • sebelah Utara dengan rumah milik Oki ; -------------------------
  • sebelah Selatan dengan Jalan / Gang ; --------------------------
  • sebelah Timur dengan Jalan / Gang ; -----------------------------
  • sebelah Barat dengan Ruko / Gang ; -----------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan SERTIPIKAT HAK MILIK No. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal 29-01-2013, SURAT UKUR No. 00134/Taluak IV Suku/2013 tanggal 22-01-2013, seluas 244 M2(dua ratus empat puluh empat meter persegi), a.nTEGUH SATRIA YAZID, yang terletak di Jalan By Pass Taluak IV Suku, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Baratkepada PENGGUGAT II selaku pemiliknya yang sah, sebab keberadaan dan penguasaan sertipikat tersebut ditangan TERGUGATI adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad), sebab tanpa sepengetahuan dan tanpa izin tertulis dari PENGGUGAT II sebagai pemiliknya yang sah ; ------------------
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi ; --------------------
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh atas putusan ini ; -----------------------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; ----------------------------

Atau apabila PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak