Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.B/2024/PN Pdp | CICA AYU PERNANDA SARI, SH | Chandra panggilan Era bin Suardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.B/2024/PN Pdp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 183/L.3.16/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CHANDRA Pgl ERA Bin SUARDI selanjutnya disebut dengan terdakwa, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Jorong Kampung XI Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi MARLINAWATI yaitu 1 (satu) Slop Rokok merek Sampoerna Milk 16, 1 (satu) Slop Rokok merek HD Bool, 2 (satu) Slop Rokok merek FELOZ SULTAN, 1 (satu) Slop Rokok merek FELOZ BIRU, 1 (satu) Slop Rokok merek FELOZ Hitam, 5 (Lima) bungkus rokok merek Avolution warna merah, 1 (satu) bungkus Rokok merek marlboro Ffilter isi 20, 1 (satu) bungkus Rokok merek Marlboro RED, 1 (satu) bungkus Rokok merek Marlboro Filter isi 12, 5 (Lima) bungkus Rokok merek Surya isi 12, 5 (Lima) bungkus Rokok merek Surya isi 16, 4 (Empat) bungkus Rokok merek Sampoerna isi 16, 5 (lima) bungkus Rokok merek Sampoerna isi 12, 4 (Empat) bungkus Rokok merek Samsu hitam Revil, 1 (satu) bungkus Rokok merek Essy Pop, 2 (Dua) bungkus Rokok merek Esse Change isi 20, 2 (Dua) bungkus Rokok merek Esse Change isi 16, 1 (satu) bungkus Rokok merek clasd Mild dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yangada di situ tidak di ketahuti atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |