Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Pdp CICA AYU PERNANDA SARI, SH Chandra panggilan Era bin Suardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 183/L.3.16/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CICA AYU PERNANDA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Chandra panggilan Era bin Suardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa CHANDRA Pgl ERA Bin SUARDI selanjutnya disebut dengan terdakwa, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Jorong Kampung XI Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi MARLINAWATI yaitu 1 (satu) Slop Rokok merek Sampoerna Milk 16, 1 (satu) Slop Rokok merek HD Bool, 2 (satu) Slop Rokok merek FELOZ SULTAN, 1 (satu) Slop Rokok merek FELOZ  BIRU, 1 (satu) Slop Rokok merek FELOZ  Hitam, 5 (Lima) bungkus rokok merek Avolution warna merah, 1  (satu) bungkus Rokok merek marlboro Ffilter isi 20, 1 (satu) bungkus Rokok merek Marlboro RED, 1 (satu) bungkus Rokok merek Marlboro Filter isi 12, 5 (Lima) bungkus Rokok merek Surya isi 12, 5 (Lima) bungkus Rokok merek Surya isi 16, 4 (Empat) bungkus Rokok merek Sampoerna  isi 16, 5 (lima) bungkus Rokok merek Sampoerna  isi 12, 4 (Empat) bungkus Rokok merek Samsu hitam Revil, 1 (satu) bungkus Rokok merek Essy Pop, 2 (Dua) bungkus Rokok merek Esse Change isi 20, 2 (Dua) bungkus Rokok merek Esse Change isi 16, 1 (satu) bungkus Rokok merek clasd Mild dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yangada di situ tidak di ketahuti atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa menuju warung di Jorong Kampung Sabaleh dengan sebuah pahat yang telah diambilnya di rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Pakan Akad Nagari Batipuh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, sesampainya di warung yang beralamat di Jorong Kampung XI Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar yang merupakan milik saksi Marlinawati beralamat di Jorong Kampung XI Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya terdakwa langsung mencongkel jendela warung saksi MARLINAWATI menggunakan pahat dan membakar kain spanduk yang menutupi jendela tersebut mengunakan korek api setelah terdakwa berhasil membuka jendela tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam warung dan melihat rokok yang berada di dalam etalase dan di dalam kantong asoy yang terletak diatas kursi, lalu terdakwa mengeluarkan kantong asoy yang didalam saku celananya. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) slop Rokok merek sampoerna Milk, 1 (satu) Slop Rokok merek HD Bool, 2 (dua) slop rokok merek Feloz Sultan, 1 (satu) Slop Rokok Merek Feloz Biru, 1 (satu) Slop Rokok Merek Feloz Hitam dan mengambil 5 (lima) bungkus rokok merek Avolution warna merah yang berada didalam etalase dan memasukkan ke dalam kantong asoy.
  • Bahwa Saksi MARLINAWATI yang sedang beristirahat di dalam kamar mendengar bunyi kresek-kresek dari dalam warung, mendengar hal tersebut saksi MARLINAWATI langsung menuju warung kemudian melihat terdakwa bersembunyi didekat etalase yang berada di dalam warung milinya, selanjutnya saksi MARLINAWATI membuka pintu rumah setelah itu terdakwa hendak melarikan diri yang mana saksi MARLINAWATI pun langsung merampas kantong plastik warna hitam yang dipengang oleh terdakwa yang berisikan berupa rokok.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi MARLINAWATI yakni untuk terdakwa milik dan dijual.
  • Bahwa terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) Slop Rokok merek Sampoerna Milk 16, 1 (satu) Slop Rokok merek HD Bool, 2 (satu) Slop Rokok merek FELOZ SULTAN, 1 (satu) Slop Rokok merek FELOZ  BIRU, 1 (satu) Slop Rokok merek FELOZ  Hitam, 5 (Lima) bungkus rokok merek Avolution warna merah, 1  (satu) bungkus Rokok merek marlboro Ffilter isi 20, 1 (satu) bungkus Rokok merek Marlboro RED, 1 (satu) bungkus Rokok merek Marlboro Filter isi 12, 5 (Lima) bungkus Rokok merek Surya isi 12, 5 (Lima) bungkus Rokok merek Surya isi 16, 4 (Empat) bungkus Rokok merek Sampoerna  isi 16, 5 (lima) bungkus Rokok merek Sampoerna  isi 12, 4 (Empat) bungkus Rokok merek Samsu hitam Revil, 1 (satu) bungkus Rokok merek Essy Pop, 2 (Dua) bungkus Rokok merek Esse Change isi 20, 2 (Dua) bungkus Rokok merek Esse Change isi 16, 1 (satu) bungkus Rokok merek clasd Mild tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MARLINAWATI.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi MARLINAWATI yakni untuk terdakwa milik dan dijual.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi MARLINAWATI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya