Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Pdp BERLIANA SUZETA, SH Damrizal panggilan Adam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/L.3.16/Eoh.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA SUZETA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Damrizal panggilan Adam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa DAMRIZAL Pgl ADAM selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, bertempat di garasi sebuah rumah yang beralamat di Sungai Talang Bawah Jorong Hilia Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 18.30 Wib saat terdakwa pulang dari Danau Singkarak mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna merah BA 6575 BM (nomor polisi yang terpasang di sepeda motor BA 3011 LP) dengan nomor rangka MH33P90016K002578 dan nomor mesin 3P9-002532 atas nama Sukarni Lubis menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Kubu Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam. Saat melewati Sungai Talang Bawah Jorong Hilia Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF 50 Long warna biru tahun 1988 BA 1260 NA dengan nomor rangka KF50031264 dan nomor mesin 5K0300338 milik Saksi RIDHO ARISMAN yang sedang terparkir di garasi yang melekat pada sebuah rumah milik mertua Saksi RIDHO ARISMAN yang berada di pinggir jalan dengan batas-batas di depan rumah berbatasan dengan Jalan Raya By Pass Padang Panjang, di belakang rumah berbatasan dengan sawah, di sisi kiri rumah berbatasan dengan sawah yang sudah memakai beton pembatas, dan di sisi kanan berbatasan dengan sawah lalu terdakwa berhenti dan melihat veleg yang sedang terpasang pada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF 50 Long warna biru tahun 1988 BA 1260 NA tersebut sambil memperhatikan situasi sekitar kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sampai di rumah kemudian terdakwa mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah dongkrak warna merah, 1 (satu) buah kunci sub warna silver, 1 (satu) buah mata kunci sok 19 mm warna silver, dan 1 (satu) buah tang dengan gagang warna oren lalu memasukkannya ke dalam sebuah plastik. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib terdakwa pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna merah BA 6575 BM sambil membawa plastik yang berisi alat-alat yang sudah disiapkan terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa beberapa saat kemudian pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa sampai di sebuah garasi yang melekat pada sebuah rumah tempat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF 50 Long warna biru tahun 1988 BA 1260 NA yang sedang terparkir lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna merah BA 6575 BM di samping garasi tersebut kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dengan membawa plastik yang berisi alat-alat yang disiapkan oleh terdakwa lalu  berjalan menuju garasi mobil. Beberapa saat kemudian terdakwa membuka veleg yang terpasang pada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF 50 Long warna biru tahun 1988 BA 1260 NA bagian depan sebelah kanan dengan cara membuka tutup dop veleg menggunakan 1 (satu) buah tang dengan gagang warna oren setelah tutup dop veleg terbuka lalu terdakwa melonggarkan baut veleg mobil menggunakan 1 (satu) buah kunci sub warna silver dan 1 (satu) buah mata kunci sok 19 mm warna silver kemudian mendongkrak mobil menggunakan 1 (satu) buah dongkrak warna merah lalu terdakwa membuka baut veleg yang sudah dilonggarkan sebelumnya kemudian terdakwa mengganjal mobil dengan kayu balok yang berada di sekitar garasi selanjutnya terdakwa membuka veleg beserta ban yang terpasang lalu melepaskan dongkrak. Selanjutnya terdakwa membawa veleg beserta ban yang terpasang di veleg ke sepeda motor yang terdakwa parkirkan sebelumnya di samping garasi. Kemudian terdakwa kembali lagi ke garasi mobil dan membuka veleg mobil bagian belakang sebelah kanan dengan cara yang sama saat membuka veleg ban sebelumnya dan membawa veleg beserta ban ke sepeda motor terdakwa. Kemudian saat terdakwa kembali lagi ke garasi mobil lalu terdakwa melihat ada tali rapia yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter di dekat mobil lalu terdakwa mengambil tali dan mengikatkan tali tersebut ke gagang pintu rumah milik mertua Saksi RIDHO ARISMAN kemudian terdakwa melanjutkan membuka veleg mobil bagian depan sebelah kiri dengan cara yang sama dengan sebelumnya dan membawa ke sepeda motor lalu membuka veleg mobil bagian belakang sebelah kiri dengan cara yang sama dengan sebelumnya dan membawanya ke sepeda motor terdakwa. Sekira pukul 03.00 Wib terdakwa selesai membuka 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg, kemudian terdakwa mengikat dua veleg dan terdakwa letakkan di sisi kanan dan sisi kiri bagian belakang sepeda motor, satunya lagi terdakwa letakkan di kursi bagian belakang, sedangkan satunya lagi terdakwa letakkan di depan terdakwa. Kemudian terdakwa membawa 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg ke rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna merah BA 6575 BM. Setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa menyimpan 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg di belakang rumah terdakwa kemudian terdakwa tidur;
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg adalah untuk dijual namun sampai saat ditangkap belum ada yang terjual;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi RIDHO ARISMAN. Akibat perbuatan terdakwa saksi RIDHO ARISMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).----------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa DAMRIZAL Pgl ADAM selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, bertempat di garasi sebuah rumah yang beralamat di Sungai Talang Bawah Jorong Hilia Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 18.30 Wib saat terdakwa pulang dari Danau Singkarak mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna merah BA 6575 BM (nomor polisi yang terpasang di sepeda motor BA 3011 LP) dengan nomor rangka MH33P90016K002578 dan nomor mesin 3P9-002532 atas nama Sukarni Lubis menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Kubu Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam. Saat melewati Sungai Talang Bawah Jorong Hilia Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF 50 Long warna biru tahun 1988 BA 1260 NA dengan nomor rangka KF50031264 dan nomor mesin 5K0300338 milik Saksi RIDHO ARISMAN yang sedang terparkir di garasi sebuah rumah milik mertua Saksi RIDHO ARISMAN yang berada di pinggir jalan lalu terdakwa berhenti dan melihat veleg yang sedang terpasang pada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF 50 Long warna biru tahun 1988 BA 1260 NA tersebut sambil memperhatikan situasi sekitar kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sampai di rumah kemudian terdakwa mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah dongkrak warna merah, 1 (satu) buah kunci sub warna silver, 1 (satu) buah mata kunci sok 19 mm warna silver, dan 1 (satu) buah tang dengan gagang warna oren lalu memasukkannya ke dalam sebuah plastik. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib terdakwa pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna merah BA 6575 BM sambil membawa plastik yang berisi alat-alat yang sudah disiapkan terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa beberapa saat kemudian pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa sampai di sebuah garasi tempat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF 50 Long warna biru tahun 1988 BA 1260 NA yang sedang terparkir lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna merah BA 6575 BM di samping garasi tersebut kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dengan membawa plastik yang berisi alat-alat yang disiapkan oleh terdakwa lalu  berjalan menuju garasi mobil. Beberapa saat kemudian terdakwa membuka veleg yang terpasang pada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF 50 Long warna biru tahun 1988 BA 1260 NA bagian depan sebelah kanan dengan cara membuka tutup dop veleg menggunakan 1 (satu) buah tang dengan gagang warna oren setelah tutup dop veleg terbuka lalu terdakwa melonggarkan baut veleg mobil menggunakan 1 (satu) buah kunci sub warna silver dan 1 (satu) buah mata kunci sok 19 mm warna silver kemudian mendongkrak mobil menggunakan 1 (satu) buah dongkrak warna merah lalu terdakwa membuka baut veleg yang sudah dilonggarkan sebelumnya kemudian terdakwa mengganjal mobil dengan kayu balok yang berada di sekitar garasi selanjutnya terdakwa membuka veleg beserta ban yang terpasang lalu melepaskan dongkrak. Selanjutnya terdakwa membawa veleg beserta ban yang terpasang di veleg ke sepeda motor yang terdakwa parkirkan sebelumnya di samping garasi. Kemudian terdakwa kembali lagi ke garasi mobildan membuka veleg mobil bagian belakang sebelah kanan dengan cara yang sama saat membuka veleg ban sebelumnya dan membawa veleg beserta ban ke sepeda motor terdakwa. Kemudian saat terdakwa kembali lagi ke garasi mobil lalu terdakwa melihat ada tali rapia yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter di dekat mobil lalu terdakwa mengambil tali dan mengikatkan tali tersebut ke gagang pintu rumah milik mertua Saksi RIDHO ARISMAN kemudian terdakwa melanjutkan membuka veleg mobil bagian depan sebelah kiri dengan cara yang sama dengan sebelumnya dan membawa ke sepeda motor lalu membuka veleg mobil bagian belakang sebelah kiri dengan cara yang sama dengan sebelumnya dan membawanya ke sepeda motor terdakwa. Sekira pukul 03.00 Wib terdakwa selesai membuka 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg, kemudian terdakwa mengikat dua veleg dan terdakwa letakkan di sisi kanan dan sisi kiri bagian belakang sepeda motor, satunya lagi terdakwa letakkan di kursi bagian belakang, sedangkan satunya lagi terdakwa letak di depan terdakwa. Kemudian terdakwa membawa 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg ke rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna merah BA 6575 BM. Setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa menyimpan 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg di belakang rumah terdakwa kemudian terdakwa tidur;
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg adalah untuk dijual namun sampai saat ditangkap belum ada yang terjual;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 4 (empat) buah veleg warna silver beserta 4 (empat) buah ban yang terpasang di veleg tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi RIDHO ARISMAN. Akibat perbuatan terdakwa saksi RIDHO ARISMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).----------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya