Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2023/PN Pdp Rita Retsa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rita Retsa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di balai-balai dalam pada rabu 12 Oktober 2011 telah meninggal dunia seorang Laki Laki Bernama Marjohan karena sakit dan dikebumikan di batipuh.
  3. Memerintah kan kepada pegawai kantor catatan sipil Kota Padang Panjang di Padang Panjang untuk mencatata tentang Kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Marjohan tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak