Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Pdp YOPI CANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOPI CANDRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. mengabulkan permohonan Pemohon keseluruhannya;
2. menyatakan nama pemohon yang semula di passport bernama YOVIE CHANDRA menjadi YOPI CANDRA.;
3. menetapkan nama pemohon adalah YOPI CANDRA dan tanggal lahir pemohon adalah tanggal 08 Juni 1995.
4. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah nama pemohon pada passport Pemohon yang semula di passport bernama YOVIE CHANDRA menjadi YOPI CANDRA.
5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor Imigrasi di bukittinggi dan kantor Imigraasi untuk segera melakukan perubahan nama Pemohon setelah diperlihatkan salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak