Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Pdp 1.AGUSWENDI Gelar Dt. MANGKUDUN
2.MAIWAR
2.SUDIRMAN Dt. ITAM
3.MUHAMMAD ANIS Dt. GADANG
4.Drs. EDISON Dt. GADANG
5.ZAMRIL ENDAH MARAJO
6.NOVALINDAWATI
7.MARIANI
8.ASRIL
9.AZWAR
10.KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) NAGARI TAMBANGAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSWENDI Gelar Dt. MANGKUDUN
2MAIWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHAGUSWENDI Gelar Dt. MANGKUDUN
2ALKASIAH.SHMAIWAR
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN Dt. ITAM
2MUHAMMAD ANIS Dt. GADANG
3Drs. EDISON Dt. GADANG
4ZAMRIL ENDAH MARAJO
5NOVALINDAWATI
6MARIANI
7ASRIL
8AZWAR
9KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) NAGARI TAMBANGAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gita Aulia Putri,S.HAZWAR
2Gita Aulia Putri,S.HASRIL
3Gita Aulia Putri,S.HMARIANI
4Gita Aulia Putri,S.HNOVALINDAWATI
5Gita Aulia Putri,S.HZAMRI ENDAH MARAJO
6Gita Aulia Putri,S.HDrs. EDISON Dt. GADANG
7Gita Aulia Putri,S.HMUHAMMAD ANIS Dt. GADANG
8Gita Aulia Putri,S.HSUDIRMAN Dt. ITAM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penggugat 1 adalah mamak kepala kaum dalam kaumnya dan penggugat 2 selaku selaku Mamak Kepala waris dalam Kaumnya ;
  3. Menyatakan Penggugat 1  adalah selaku pemegang/pemangku yang sah dari gelar/sako Dt.Mangkudun, suku jambak nan 3 (tigo), Nagari Tambangan
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat A beserta kaumnya  yang berkeinginan memakai gelar Dt.Mangkudun adalah perbuatan melawan hukum ;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat A.1 (Azwar) beserta kaumnya tidak berhak untuk memakai gelar DT. Mangkudun ;
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat B selaku Ninik Mamak bareak sapiku suku jambak nan 3 (tigo) yang ikut menyetujui Tergugat A.1 (Azwar) dan kaumnya memakai gelar DT.Mangkudun adalah perbuatan melawan hukum ;
  7. Menyatakan perbuatan C yang mengeluarkan Surat Keputusan KAN No.09/ SK/KAN-TB/2021 tertanggal 2 Oktober 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menyatakan Surat Keputusan KAN No: 09 / SK/KAN-TB/2021 tertanggal 2 Oktober 2021 adalah Tidak Sah / Cacat hukum ;.
  9. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat C yang memakaikan/melewakan gelar atau sako DT.Mangkudun kepada Tergugat A.1 (Azwar) dengan gelar DT. Mangkudun Sungai Rayo pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 adalah tidak sah ;
  10. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;
  11. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam perkara ini.
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad), walaupun para Tergugat banding, verzet atau kasasi ;.

 

SUBSIDAIR :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aque et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak