Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2021/PN Pdp 1.SURNALIS
2.WATMAN
3.EDI YANTO
3.DESFIANTI
4.ANIMAR
5.SUDIRMAN DT. AMBASA
6.ADHA SUTANDI
7.SUARNIATI
8.NURAINI
9.ANOVIRMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2021/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURNALIS
2WATMAN
3EDI YANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MAULIA PAULSURNALIS
2AHMAD MAULIA PAULWATMAN
3AHMAD MAULIA PAULEDI YANTO
Tergugat
NoNama
1DESFIANTI
2ANIMAR
3SUDIRMAN DT. AMBASA
4ADHA SUTANDI
5SUARNIATI
6NURAINI
7ANOVIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NOFIARDI,SHSUDIRMAN DT. AMBASA
2NOFIARDI,SHANIMAR
3NOFIARDI,SHDESFIANTI
4NOFIARDI,SHANOVIRMAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi.

Menunda pelaksaan eksekusi Perkara Perdata No. 6/Pdt.G/2015/PN Pdp yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti, sampai perkara bantahan ini telah juga mempunyai kekuatan hukum pasti;

Primair.

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Para Pembantah ini seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang jujur dan benar;
  3. Menyatakan objek perkara adalah milik Para Pembantah yang merupakan warisan pusaka rendah dari ayah pembantah diperdapat dari kakeknya bernama Anjuik Dt. Rangkayo Basa Palantak (alm.) bersama istrinya Mato Ameh(almh);
  4. Menyatakan Para Pembantah bukanlah Para Pihak dalam perkara perdata No. 6/Pdt.G/2015/PN Pdp jo. Pengadilan Tinggi Padang No.74/PDT/ 2016/PT.PDG jo. Mahkamah Agung dalam Kasasi No.3552/K/PDT/2016 jo. Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali No. 165 PK/PDT/2018;
  5. Menyatakan putusan Perkara perdata pada Pengadilan Negeri Padang Panjang No. 6/Pdt.G/2015/PN Pdp jo. Pengadilan Tinggi Padang No.74/PDT/ 2016/PT.PDG jo. Mahkamah Agung dalam Kasasi No.3552/K/PDT/2016 jo. Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali No. 165 PK/PDT/2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti tersebut tidak mengikat kepada Para Pembantah ;
  6. Menyatakan putusan Perkara perdata Pengadilan Negeri Padang Panjang No. 6/Pdt.G/2015/PN Pdp jo. Pengadilan Tinggi Padang No.74/PDT/ 2016/PT.PDG jo. Mahkamah Agung dalam Kasasi No.3552/K/PDT/2016 jo. Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali No. 165 PK/PDT/2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti tersebut dinyatakan Lumpuh Kekuatan berlakunya ( Buitten Effecstellen );
  7. Menghukum Para Terbantah A dan Para Terbantah B untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

Subsidair.

Atau jika Pengadilan berpendapat lain berdasarlan peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aegue Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak