Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Pdp ROZANTY NELY 1.DESWITA SYUKUR
2.MAILENRITA SYUKUR
3.HEZI DESYAFMI
4.SUPRIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROZANTY NELY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustafa Akmal, SH, MHROZANTY NELY
2ALKASIAH.SHROZANTY NELY
3Syahindra.S, S.H.,M.H.ROZANTY NELY
Tergugat
NoNama
1DESWITA SYUKUR
2MAILENRITA SYUKUR
3HEZI DESYAFMI
4SUPRIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zul Fauzi, S.HDESWITA SYUKUR
2Jhon Hendri, S.HMAILENRITA SYUKUR
3Delvy Hamzah , S.H., M.HDESWITA SYUKUR
Turut Tergugat
NoNama
1SUHARMEN. SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang untuk memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada hari dan tanggal yang ditentukan kemudian, dengan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah objek perkara yang diatasnya berdiri 3 (tiga) unit petak ruko diperuntukkan oleh Hj. Syamsiar disemasa hidupnya kepada Penggugat, Tergugat.1 dan Tergugat.2 berdasarkan Akta Keterangan Pembahagian harta tertanggal 03 Januari 2014 yang dibuat oleh Hj.Syamsiar dimuka/dihadapan Notaris SUHARMEN, SH/Notaris Padang Panjang;
  3. Menyatakan sah menurut hukum dan berkekuatan hukum Akte Notaris No.01/L/I/2014, tertanggal 03 Januari 2014 yang dibuat oleh Hj.Syamsiar dimuka/dihadapan Notaris SUHARMEN, SH Notaris/PPAT Kota Padang Panjang;
  4. Menyatakan Hj. Syamsiar telah meninggal dunia pada tanggal 10-11-2014;
  5. Menyatakan sah objek perkara yang diatasnya berdiri 3 (tiga) unit petak ruko sekarang ini adalah milik bersama antara Penggugat, Tergugat.1 dan Tergugat.2;
  6. Menghukum Penggugat, Tergugat.1 dan Tergugat.2 untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan ketentuan yang termuat di dalam Akta Keterangan Pembahagian Harta oleh Hj.Syamsiar disemasa hidupnya yang dibuat oleh yang bersangkutan dimuka/dihadapan Notaris SUHARMEN, SH Notaris/PPAT Kota Padang Panjang;
  7. Menyatakan sah sertipikat objek perkara yang terdaftar atas nama Deswita Syukur/Tergugat.1 sekarang ini adalah merupakan harta milik Hj. Syamsiar yang didaftarkan atas nama Tergugat.1 oleh Hj.Syamsiar sebagaimana dijelaskan oleh yang bersangkutan dalam Akta Keterangan Pembahagian Harta/akta Notaris a quo;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat.1 dan Tergugat.2 baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama yang menguasai objek perkara harta bersama antara Penggugat, Tergugat.1 dan Tergugat.2 oleh Tergugat.1 dan Tergugat.2 saja tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat yang juga ikut berhak terhadap objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat.1 dan Tergugat.2 baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama yang menyewakan 2 (dua) unit petak ruko kepada Tergugat.3 dan Tergugat.4 tanpa seizin Penggugat yang juga ikut berhak terhadap objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  10. Menyatakan sewa menyewa 2 (dua) unit petak ruko diatas tanah objek perkara antara Tergugat.1 dan Tergugat.2 dengan Tergugat.3 dan Tergugat.4 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  11. Menghukum Tergugat.1 dan Tergugat.2 baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama untuk menyerahkan salah satu (1 unit petak ruko) dari ke 3 (tiga) unit petak ruko yang masih milik bersama penggugat, Tergugat.1 dan Tergugat.2 kepada Penggugat selaku yang ikut juga berhak terhadap objek perkara, agar Penggugat dapat menguasai 1 (satu) unit petak ruko diatas tanah objek perkara secara aman dan leluasa setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (in krahcht van gewijsde) dan apabila sekiranya Tergugat.1 dan Tergugat.2 engkar/membangkang bila perlu dengan bantuan alat alat keamanan negara (TNI/POLRI);
  12. Menghukum Tergugat.1 dan Tergugat.2 secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa;                                                                                                                             - Kerugian materil sebesar sebesar Rp. 250.000.000.- terbilang (dua ratus lima puluh juta rupiah).                     - Kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
  13. Menghukum Tergugat.1 dan Tergugat.2 membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- terbilang (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat.1 dan tergugat.2 lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya;
  14. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
  15. Menyatakan sita tahan (Conservatoir beslag) dalam perkara ini kuat dan berharga;
  16. Menghukum Tergugat.1 dan Tergugat.2 untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dari akibat biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
  17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit vor baar bij voeraad);
  18. Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak