Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Pdp Edmon Rizal,S.H.,M.H. SAHRIAL panggilan MANTARI bin JIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-381/L.3.16/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edmon Rizal,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRIAL panggilan MANTARI bin JIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan :

KESATU :

 

------------Bahwa Terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI Bin JIRIN yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Hutan Bukit Talantam Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira pukul 20.30 WIB saat bertemu disebuah kedai di Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN dan saksi SULHARMISON, kemudian korban JOKO mengajak untuk pergi berburu ke Hutan Bukik Talamtam Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan saat itu korban JOKO membawa 1 (satu) pucuk senjara api rakitan jenis balasa. Setelah sepakat untuk berburu, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN dan saksi SULHARMISON pergi menuju ke Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa sekira pukul 22.15 WIB terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN dan saksi SULHARMISON tiba di rumah Anak saksi AGUS SAPUTRA yang beralamat di Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan dirumah tersebut juga ada saksi ALI AMRAN dan saksi MUHAMMAD AFRIANDI yang juga sepakat untuk ikut berburu rusa. Setelah mempersiapkan peralatan untuk berburu dimana terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI membawa senter kepala dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis balansa warna coklat, korban JOKO membawa  senter kepala dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis balansa sementara saksi  saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA hanya menggunakan senter korek api untuk penerangan. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA berangkat dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor menuju Simpang Nangguang Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor;
  • Bahwa setelah tiba di Simpang Nangguang Jorong Gunung Bungsu,  terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA berhenti kemudian memarkirkan 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut di belakang rumah penduduk.  Selanjutnya terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA dengan menggunakan senter kepala dan senter korek api  masingmasing berjalan kaki menuju hutan Bukit Talantam Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh untuk berburu rusa. Dalam perjalanan di hutan Bukit Talantam tersebut, terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI mengisi peluru senjata api rakitan jenis balansa warna coklat miliknya dengan cara memasukkan belerang kedalam senjata api rakitan jenis balansa melalui ujung laras kemudian memasukkan sabut kelapa kering kedalam ujung laras. Selanjutnya memasukkan proyektil /peluru sebanyak 5 (lima) buah ke dalam ujung laras, kemudian memasukkan kembali sabut kelapa ke ujung laras agar pelurunya tidak keluar. Setelah itu memasukkan ke pelatuk satu bungkus kepala korek api kayu yang dibungkus dengan kertas korek api kayu, kemudian mengaitkan karet gas LPG pada pelatuk senjata api rakitan jenis balansa sehingga senjata api rakitan tersebut sudah siap untuk digunakan;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB sesampainya di sebuah sungai kecil di hutan Bukit Talantam Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh, terdakwa SAHRIAL Bin MANTARI mengatakan kepada saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA agar tinggal disini dulu sebentar biar terdakwa SAHRIAL Bin MANTARI dan korban JOKO berjalan duluan karena terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI dan Korban JOKO yang memegang senjata rakitan jenis Balansa dan meminta saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA mengikuti dengan jarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter supaya tidak berisik;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI dan korban JOKO berjalan menyusuri hutan Bukit Talantam Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuh Baruah dimana posisi korban JOKO lebih dahulu jalan dari pada terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI (korban JOKO didepan terdakwa SAHRIAL Mantari);
  • Bahwa sekira pukul 03.00 Wib terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI melihat dari jarak 15 (lima belas) meter ada semak belukar bergerakgerak dan melihat seperti mata Rusa kemudian terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI langsung menembakkan senjata api rakitan jenis balansa warna coklat yang dipengangnya kearah mata rusa tersebut sehingga menimbulkan suara tembakan. Setelah melepaskan tembakan kemudian terdakwa menghampiri bekas tembakan tersebut dan melihat korban JOKO sudah dalam keadaan kejangkejang karena kena tembakan terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI;
  • Bahwa karena mendengar suara tembakan saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA langsung berlari mengejar ke arah cahaya lampu senter dari terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI, sesampainya dilokasi cahaya senter tersebut, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA melihat terdakwa SAHRIAL sedang merangkul korban JOKO yang sudah tertidur telentang di tanah, Kemudian  saksi SULHARMISON bertanya kepada terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI “kenapa ini bang?” terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI menjawab “tertembak”, kemudian saksi SULHARMISON kembali bertanya “gak dilihat dulu kawan” terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI menjawab “senter JOKO redup”;
  • Bahwa  kemudian terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI, saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA dengan menggunakan tandu dari kayu dan kain sarung secara bergantian membawa korban JOKO menuju tempat parkir sepeda motor dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang. Setelah sampai di Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang dokter bagian IGD menyatakan korban JOKO sudah meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Mayat Nomor : 215/MR/ISPP/III-2024 tanggal 10 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Fitri Ramadhinta, dokter pada Rumas Sakit Yarsi Ibnu Sina Kota Padang Panjang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pada bahu kanan empat sentimeter dari tulang selangka, tampak luka terbuka bentuk bulat tepi rata berukuran diameter nol koma delapan sentimeter, dikelilingi zona lecet bentuk oval warna merah tepi tidak rata ukuran dua koma lima kali satu sentimeter-----------------------------------------
  2. Pada lengan kanan tiga sentimeter dari bahu tampak luka terbuka berwarna merah, bentuk oval dasar otot ukuran empat kali dua sentimeter dengan tepi luka berwarna kehitaman----------------
  3. Pada lengan atas kanan bagian belakangan, dua sentimeter dari ketiak tampak luka terbuka bentuk bulat ukuran diameter satu koma dua sntimeter dikelilingi zona lecet bentuk tidak beraturan warna kemerahan tepi tidak rata ukuran empat kali satu koma lima sentimeter---------
  4. Pada lengan bawah kanan deket lipatan siku, taqmpa luka terbuka berwarna merah bentuk oval dasar otot ukuran tiga kali satu koma lima sentimeter dengan tepi luka berwarna kehitaman-----
  5. Pada lengan bawah kanan bagian luar terdapat dua luka terbuka berwarna kemerahan bentuk oval, dasar otot ukuran tiga koma tiga kali satu koma tujuh sentimeter dan tiga kali satu koma lima sentimeter dengan tepi luka berwarna kehitaman-----------------------------------------------------
  6. Pada siku kanan bagian belakang terdapat luka terbuka bentuk tidak beraturan warna kemerahan dasar otot ukuran dua koma tujuh kali dua koma lima sentimeter-------------------------
  7. Pada punggung kanan bawah tampak luka terbuka bentuk bulat tepi rata ukuran diameter nol koma tujuh sentimeterv dikelilingi zona lecet bentuk membulat warna kemerahan tepi tidak rata ukuran diameter dua sentimeter----------------------------------------------------------------------------
  8. Pada ibu jari kaki kanan tampak luka lecet berwarna kehitaman ukuran tiga kali dua sentimeter bentuk tidak beraturan dengan kuku yang hilang sebagian-------------------------------------------------
  9. Pada jari telunjuk kaki kanan tampak luka lecet berwarna kehitaman bentuk tidak beraturan ukuran satu koma lima kali satu sentimeter dengan kuku yang hilang sebagian-----------------------

Kesimpulan : Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam / otopsi;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Jenazah an. Mr. JOKO Nomor : 14/III/2024/Bayangkara tanggal 02 Maret 2024 oleh Dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Polda Sumbar dengan ringkasan pemeriksaan dalam :
  1. Dijumpai luka tembus dari dada kanan menembus punggung.---------------------------------------------
  2. Dijumpai jantung berwarna pucat, dan dijumpai luka tembus pada otot jantung kanan.-------------
  3. Dijumpai cairan berwarna merah (darah) pada rongga dada dan perut.---------------------------------
  4. Dijumpai resapan darah pada organ ginjal, pembungkus ginjal dan usus kecil.-------------------------
  5. Dijumpai luka tembak menembus pada organ paru-paru kanan ke otot jantung kanan dan dijumpai timah putih bulat kecil bersarang pada otot dada kiri.-------------------------------------------

Kesimpulan : Pemeriksaan mayat atas nama Tn. JOKO, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di rongga dada trauma mengenai organ paru-paru menembus jantung dan bersarang diotot dada sebelah kiri yang disebabkan luka tembak.

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor :SK/14/III/2024/Rumkit Bayangkara Polda an. JOKO dari Rumah Sakit Bayangkara Polda Sumbar dimana korban JOKO telah meninggal di Bukit Talantam Jorong Gunuang Bungsu Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar;
  • Bahwa terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI Bin JIRIN tidak ada izin dari pihak yang berwenang membawa atau menggunakan senjata berupa senjata api rakitan jenis balansa.

 

----- Perbuatan Terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI Bin JIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951------------------------------

ATAU KEDUA :

 

-----------Bahwa Terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI Bin JIRIN yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Bukit Talantam Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira pukul 20.30 WIB saat bertemu disebuah kedai di Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN dan saksi SULHARMISON, kemudian korban JOKO mengajak untuk pergi berburu ke Hutan Bukik Talantam Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan saat itu korban JOKO membawa 1 (satu) pucuk senjara api rakitan jenis balasa. Setelah sepakat untuk berburu, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN dan saksi SULHARMISON pergi menuju ke Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa sekira pukul 22.15 WIB terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN dan saksi SULHARMISON tiba di rumah Anak saksi AGUS SAPUTRA yang beralamat di Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan dirumah tersebut juga ada saksi ALI AMRAN dan saksi MUHAMMAD AFRIANDI yang juga sepakat untuk ikut berburu rusa. Setelah mempersiapkan peralatan untuk berburu dimana terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI membawa senter kepala dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis balansa warna coklat, korban JOKO membawa  senter kepala dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis balansa sementara saksi  saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA hanya menggunakan senter korek api untuk penerangan. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA berangkat dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor menuju Simpang Nangguang Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor;
  • Bahwa setelah tiba di Simpang Nangguang Jorong Gunung Bungsu,  terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA berhenti kemudian memarkirkan 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut di belakang rumah penduduk.  Selanjutnya terdakwa SAHRIAL pgl MANTARI, korban JOKO, saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA dengan menggunakan senter kepala dan senter korek api  masingmasing berjalan kaki menuju hutan Bukit Talantam Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh untuk berburu rusa. Dalam perjalanan di hutan Bukit Talantam tersebut, terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI mengisi peluru senjata api rakitan jenis balansa warna coklat miliknya dengan cara memasukkan belerang kedalam senjata api rakitan jenis balansa melalui ujung laras kemudian memasukkan sabut kelapa kering kedalam ujung laras. Selanjutnya memasukkan proyektil /peluru sebanyak 5 (lima) buah ke dalam ujung laras, kemudian memasukkan kembali sabut kelapa ke ujung laras agar pelurunya tidak keluar. Setelah itu memasukkan ke pelatuk satu bungkus kepala korek api kayu yang dibungkus dengan kertas korek api kayu, kemudian mengaitkan karet gas LPG pada pelatuk senjata api rakitan jenis balansa sehingga senjata api rakitan tersebut sudah siap untuk digunakan;
  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB sesampainya di sebuah sungai kecil di hutan Bukit Talantam Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh, terdakwa SAHRIAL Bin MANTARI mengatakan kepada saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA agar tinggal disini dulu sebentar biar terdakwa SAHRIAL Bin MANTARI dan korban JOKO berjalan duluan karena terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI dan Korban JOKO yang memegang senjata rakitan jenis Balansa dan meminta saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA mengikuti dengan jarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter supaya tidak berisik;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI dan korban JOKO berjalan menyusuri hutan Bukit Talantam Jorong Gunung Bungsu Nagari Batipuh Baruah dimana posisi korban JOKO lebih dahulu jalan dari pada terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI (korban JOKO didepan terdakwa SAHRIAL Mantari);
  • Bahwa sekira pukul 03.00 Wib terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI melihat dari jarak 15 (lima belas) meter ada semak belukar bergerakgerak dan melihat seperti mata Rusa kemudian terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI langsung menembakkan senjata api rakitan jenis balansa warna coklat yang dipengangnya kearah mata rusa tersebut sehingga menimbulkan suara tembakan. Setelah melepaskan tembakan kemudian terdakwa menghampiri bekas tembakan tersebut dan melihat korban JOKO sudah dalam keadaan kejangkejang karena kena tembakan terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI;
  • Bahwa karena mendengar suara tembakan saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA langsung berlari mengejar ke arah cahaya lampu senter dari terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI, sesampainya dilokasi cahaya senter tersebut, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA melihat terdakwa SAHRIAL sedang merangkul korban JOKO yang sudah tertidur telentang di tanah, Kemudian  saksi SULHARMISON bertanya kepada terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI “kenapa ini bang?” terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI menjawab “tertembak”, kemudian saksi SULHARMISON kembali bertanya “gak dilihat dulu kawan” terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI menjawab “senter JOKO redup”;
  • Bahwa  kemudian terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI, saksi BUDI MULYAWAN, saksi SULHARMISON, saksi ALI AMRAN, saksi MUHAMMAD AFRIANDI dan Anak saksi AGUS SAPUTRA dengan menggunakan tandu dari kayu dan kain sarung secara bergantian membawa korban JOKO menuju tempat parkir sepeda motor dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang. Setelah sampai di Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang dokter bagian IGD menyatak korban JOKO sudah meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Mayat Nomor : 215/MR/ISPP/III-2024 tanggal 10 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Fitri Ramadhinta, dokter pada Rumas Sakit Yarsi Ibnu Sina Kota Padang Panjang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pada bahu kanan empat sentimeter dari tulang selangka, tampak luka terbuka bentuk bulat tepi rata berukuran diameter nol koma delapan sentimeter, dikelilingi zona lecet bentuk oval warna merah tepi tidak rata ukuran dua koma lima kali satu sentimeter----------------------------------------
  2. Pada lengan kanan tiga sentimeter dari bahu tampak luka terbuka berwarna merah, bentuk oval dasar otot ukuran empat kali dua sentimeter dengan tepi luka berwarna kehitaman----------------
  3. Pada lengan atas kanan bagian belakangan, dua sentimeter dari ketiak tampak luka terbuka bentuk bulat ukuran diameter satu koma dua sntimeter dikelilingi zona lecet bentuk tidak beraturan warna kemerahan tepi tidak rata ukuran empat kali satu koma lima sentimeter---------
  4. Pada lengan bawah kanan deket lipatan siku, taqmpa luka terbuka berwarna merah bentuk oval dasar otot ukuran tiga kali satu koma lima sentimeter dengan tepi luka berwarna kehitaman-----
  5. Pada lengan bawah kanan bagian luar terdapat dua luka terbuka berwarna kemerahan bentuk oval, dasar otot ukuran tiga koma tiga kali satu koma tujuh sentimeter dan tiga kali satu koma lima sentimeter dengan tepi luka berwarna kehitaman------------------------------------------------------
  6. Pada siku kanan bagian belakang terdapat luka terbuka bentuk tidak beraturan warna kemerahan dasar otot ukuran dua koma tujuh kali dua koma lima sentimeter-------------------------
  7. Pada punggung kanan bawah tampak luka terbuka bentuk bulat tepi rata ukuran diameter nol koma tujuh sentimeterv dikelilingi zona lecet bentuk membulat warna kemerahan tepi tidak rata ukuran diameter dua sentimeter----------------------------------------------------------------------------
  8. Pada ibu jari kaki kanan tampak luka lecet berwarna kehitaman ukuran tiga kali dua sentimeter bentuk tidak beraturan dengan kuku yang hilang sebagian-------------------------------------------------
  9. Pada jari telunjuk kaki kanan tampak luka lecet berwarna kehitaman bentuk tidak beraturan ukuran satu koma lima kali satu sentimeter dengan kuku yang hilang sebagian-----------------------

Kesimpulan : Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam / otopsi;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Jenazah an. Mr. JOKO Nomor : 14/III/2024/Bayangkara tanggal 02 Maret 2024 oleh Dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Polda Sumbar dengan ringkasan pemeriksaan dalam :
  1. Dijumpai luka tembus dari dada kanan menembus punggung.---------------------------------------------
  2. Dijumpai jantung berwarna pucat, dan dijumpai luka tembus pada otot jantung kanan.-------------
  3. Dijumpai cairan berwarna merah (darah) pada rongga dada dan perut.---------------------------------
  4. Dijumpai resapan darah pada organ ginjal, pembungkus ginjal dan usus kecil.-------------------------
  5. Dijumpai luka tembak menembus pada organ paru-paru kanan ke otot jantung kanan dan dijumpai timah putih bulat kecil bersarang pada otot dada kiri.-------------------------------------------

Kesimpulan : Pemeriksaan mayat atas nama Tn. JOKO, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di rongga dada trauma mengenai organ paru-paru menembus jantung dan bersarang diotot dada sebelah kiri yang disebabkan luka tembak.

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor : SK/14/III/2024/Rumkit Bayangkara Polda an. JOKO dari Rumah Sakit Bayangkara Polda Sumbar dimana korban JOKO telah meninggal di Bukit Talantam Jorong Gunuang Bungsu Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar;.

 

----- Perbuatan Terdakwa SAHRIAL Pgl. MANTARI Bin JIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya