Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Pdp WIWIT NOFRIA FITRI ERIZAL KIDAM Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIWIT NOFRIA FITRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERIZAL KIDAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHERIZAL KIDAM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian secara lisan Antara Penggugat dan Tergugat tentang peminjaman uang sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang telah diangsur oleh Tergugat sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) danĀ  dengan sisa hutang sebesar Rp 70.000.000.- (Tujuh Puluh Juta) lagi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan segala kerugian imaterill yang telah dialami oleh Penggugat sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan dalam pembayaran ganti rugi;
  6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  7. Membebankan biaya proses perkara sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak