Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Pdp BRI Kanca Padang Panjang 1.Rita Endriani
2.Nasril
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rita Endriani
2Nasril
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.857.952,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.857.952,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.985.412,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 9.872.540,- ( SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Lainnya No 05/LGS/2020 atas nama RITA ENDRIANI berikut bangunan yang berdiri di atasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak