Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Pdp BERTHA NINGSIH, SH Mhd Adnin Afandi panggilan Adnin Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-49/L.3.16/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA NINGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mhd Adnin Afandi panggilan Adnin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADNIN AFANDI pgl ADNIN, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2023  bertempat di dekat Fly over jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang oleh karena terdakwa ditahan yaitu di Rutan Padang Panjang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Padang Panjang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

-------Bahwa pada hari Kamis  tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD ADNIN AFANDI pgl ADNIN menerima chat melalui whatsapp (WA) dari saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN yang menanyakan apakah saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN boleh meminjam lensa kamera milik terdakwa, terdakwa lalu menjawab bahwa lensa kamera milik terdakwa dipinjam oleh teman terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN menjawab lagi bahwa saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN akan menjemput lensa kamera tersebut dan sekarang sedang menunggu kendaraan. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN menanyakan apakah saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN sudah menjemput lensa kamera? Dan dijawab oleh saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN bahwa ia belum menjemput lensa kamera karena belum mendapatkan kendaraan, lalu terdakwa menawarkan pada saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN untuk barengan dengan terdakwa menjemput lensa kamera sekalian dengan terdakwa mengambil kamera milik terdakwa yang dipinjam teman terdakwa yang kost di dekat Terminal Bukit Surungan, saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN menerima ajakan terdakwa.-----------

-------Selanjutnya terdakwa menjemput saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP, lalu mereka pergi ke tempat teman terdakwa yang meminjam kamera serta lensa kamera milik terdakwa. Setelah mengambil lensa dan kamera tersebut lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN langsung berangkat kembali hendak pulang ke kos-an mereka dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP yang dikendarai terdakwa. Sesampai di simpang dekat Fly over jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP  dan membonceng saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN hendak menyebrang dari jalan di samping jembatan fly over menuju jalan ke arah Kampus ISI Padang Panjang,. Saat hendak menyebrang tersebut terdakwa sudah melihat ada kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF yang dikendarai saksi DIEGO MARADONA dari arah Padang Panjang menuju Kota Bukittinggi dalam jarak yang tidak terlalu jauh dari posisi terdakwa yang berada di jalan samping fly over (blind spot) dimana saksi DIEGO MARADONA yang mengendarai kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF tidak melihat ada sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP didepannya, lalu tanpa memberi aba-aba atau tanda bahwa kendaraan yang terdakwa kendarai akan menyebrang menuju jalan ke Kampus ISI Padang Panjang, Terdakwa melajukan kendaraannya, ketika terdakwa yang  mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP dengan penumpang saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN menyebrang, kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF melintas sehingga sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP yang terdakwa kendarai menabrak bagian depan sebelah kiri kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF yang dikendarai saksi DIEGO MARADONA.---------------------------------------------------------------------

Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF milik saksi DIEGO MARADONA mengalami kerusakan dibagian depan sebelah  kiri

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-

DAN

KEDUA

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADNIN AFANDI pgl ADNIN, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2023  bertempat di dekat Fly over jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang oleh karena terdakwa ditahan yaitu di Rutan Padang Panjang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Padang Panjang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

-------Bahwa pada hari Kamis  tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD ADNIN AFANDI pgl ADNIN menerima chat melalui whatsapp (WA) dari saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN yang menanyakan apakah saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN boleh meminjam lensa kamera milik terdakwa, terdakwa lalu menjawab bahwa lensa kamera milik terdakwa dipinjam oleh teman terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN menjawab lagi bahwa saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN akan menjemput lensa kamera tersebut dan sekarang sedang menunggu kendaraan. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN menanyakan apakah saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN sudah menjemput lensa kamera ? Dan dijawab oleh saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN bahwa ia belum menjemput lensa kamera karena belum mendapatkan kendaraan, lalu terdakwa menawarkan pada saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN untuk barengan dengan terdakwa menjemput lensa kamera sekalian dengan terdakwa mengambil kamera milik terdakwa yang dipinjam teman terdakwa yang kost di dekat Terminal Bukit Surungan, saksi menerima ajakan terdakwa.------------------

-------Selanjutnya terdakwa menjemput saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP, lalu mereka pergi ke tempat teman terdakwa yang meminjam kamera serta lensa kamera milik terdakwa. Setelah mengambil lensa dan kamera tersebut lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN langsung berangkat kembali hendak pulang ke kos-an mereka dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP yang dikendarai terdakwa. Sesampai di simpang dekat Fly over jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP  dan membonceng saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN hendak menyebrang dari jalan di samping jembatan fly over menuju jalan ke arah Kampus ISI Padang Panjang,. Saat hendak menyebrang tersebut terdakwa sudah melihat ada kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF yang dikendarai saksi DIEGO MARADONA dari arah Padang Panjang menuju Kota Bukittinggi dalam jarak yang tidak terlalu jauh dari posisi terdakwa yang berada di jalan samping fly over (blind spot) dimana saksi DIEGO MARADONA yang mengendarai kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF tidak melihat ada sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP didepannya, lalu tanpa memberi aba-aba atau tanda bahwa kendaraan yang terdakwa kendarai akan menyebrang menuju jalan ke Kampus ISI Padang Panjang, Terdakwa melajukan kendaraannya, ketika terdakwa yang  mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP dengan penumpang saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN menyebrang, kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF melintas sehingga sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BA 2774 EP yang terdakwa kendarai menabrak bagian depan sebelah kiri kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF yang dikendarai saksi DIEGO MARADONA. Yang mengakibatkan saksi MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN terpental ke depan ke arah kendaraan Minibus Suzuki Flash Nomor Polisi B 1509 FYF dan lalu jatuh ke jalan, sehingga menyebabkan benturan pada kepala, telinga korban MUHAMMAD RIZAL MUSLIMIN mengeluarkan darah dan ditemukan patah pada tulang paha kaki sebelah kanan sebagaimana Visum et Repertum nomor : 543/MR/IS-PP/VII-2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Lona Azyenela, dokter pada Rumah Sakit Islam YARSI Ibnu Sina Padang Panjang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------

          • Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran dengan keadaan umum tampak sakit berat
          • Korban mengaku, post kecelakaan lalu di jalan Soekarno Hatta, Kel. Bukit Surungan, Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang
          • Pada korban ditemukan :
          • Pada daerah kepala bagian kanan, ditemukan benjolan bewarna merah kebiruan ukuran dua kali tiga sentimer
          • Darah mengalir dari telinga kanan
          • Pada paha kanan, tepat di tengah paha kanan, ditemukan perubahan bentuk dari paha kanan
          • Terhadap korban dilakukan :
          • Pemeriksaan fisik, pemeriksaan luka, rontgen dada, femur, cranium dan pemeriksaan darah
          • Korban dirujuk ke Rs Yos Sudarso untuk tatalaksana lebih lanjut 

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan, korban seorang laki-laki yang menurut surat pemeriksaan visum berumur dua puluh tahun ini ditemukan benjolan di kepala bagian kanan

Cedera ini menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan / pencarian

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya