Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Pdp AL FURQAN, S.Pd Direktur CV. PENGUSAHA MUDA 1.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang,
3.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
4.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
5.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
6.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Cq. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pembangunan Pedestrian Kawasan Pasar Kota Padang Panjang
7.Direktur
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AL FURQAN, S.Pd Direktur CV. PENGUSAHA MUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADRI SURYADI,SHAL FURQAN, S.Pd Direktur CV. PENGUSAHA MUDA
2ZULBAHRI, S.HAL FURQAN, S.Pd Direktur CV. PENGUSAHA MUDA
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
2Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang,
3Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
4Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
5Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
6Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Cq. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pembangunan Pedestrian Kawasan Pasar Kota Padang Panjang
7Direktur PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat/Bank Nagari, Cq. Kepala Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah/Bank Nagari Cabang Pariaman,
8Direktur PT. DELTA ARSITEKTUR PERSADA,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Robert Rasmi, S.H,.M.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
2Robert Rasmi, S.H,.M.HDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang,
3Robert Rasmi, S.H,.M.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
4Robert Rasmi, S.H,.M.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
5Robert Rasmi, S.H,.M.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
6Quarta Fitraza, S.H. MHPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
7Quarta Fitraza, S.H. MHDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang,
8Quarta Fitraza, S.H. MHPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
9Quarta Fitraza, S.H. MHPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
10Quarta Fitraza, S.H. MHPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
11Andrile Firsa, S.H. M.H.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
12Andrile Firsa, S.H. M.H.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang,
13Andrile Firsa, S.H. M.H.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
14Andrile Firsa, S.H. M.H.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
15Andrile Firsa, S.H. M.H.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
16Vivin Marti Ningsih, S.H.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
17Vivin Marti Ningsih, S.H.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang,
18Vivin Marti Ningsih, S.H.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
19Vivin Marti Ningsih, S.H.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
20Vivin Marti Ningsih, S.H.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
21Rika Fitria Hasti, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
22Rika Fitria Hasti, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
23Rika Fitria Hasti, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
24Rika Fitria Hasti, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
25Rika Fitria Hasti, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Cq. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pembangunan Pedestrian Kawasan Pasar Kota Padang Panjang
26Ade Saputra, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
27Ade Saputra, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
28Ade Saputra, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
29Ade Saputra, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
30Ade Saputra, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Cq. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pembangunan Pedestrian Kawasan Pasar Kota Padang Panjang
31Rozi, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
32Rozi, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
33Rozi, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
34Rozi, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
35Rozi, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Cq. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pembangunan Pedestrian Kawasan Pasar Kota Padang Panjang
36Oftafinna, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
37Oftafinna, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
38Oftafinna, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
39Oftafinna, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
40Oftafinna, S.H.,Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Cq. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pembangunan Pedestrian Kawasan Pasar Kota Padang Panjang
41Nurdahnil, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang,
42Nurdahnil, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang
43Nurdahnil, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang,
44Nurdahnil, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang,
45Nurdahnil, S.HPemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Padang Panjang, Cq. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Cq. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pembangunan Pedestrian Kawasan Pasar Kota Padang Panjang
46Oky Nasrul dkkDirektur PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat/Bank Nagari, Cq. Kepala Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah/Bank Nagari Cabang Pariaman,
47Al Amin Putra Zaen, S.HDirektur PT. DELTA ARSITEKTUR PERSADA,
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Menunda/menghentikan sementara waktu, semua akibat hukum yang ditimbulkan atas pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK (Tergugat B), sampai putusan  perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht vangeweijsde) ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, serta mengikat Surat Perjanjian No.21.PPK-APBD/DPUPR-CK/Pemb.PKP/VI-2021, tanggal 30 Juni 2021 ;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Rekapitulasi Mutual Check (MC-0) tertanggal 17 Juli 2021 yang telah ditanda tangani oleh Pemberi Jasa dan Konsultan Pengawas ;

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat VIII selaku PPTK kegiatan proyek tersebut, namun yang tidak bersedia membubuhkan tanda tangannya dalam Rekapitulasi Mutual Check (MC-0) adalah merupakan tindakan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan cidera janji (Wan prestasi) ;

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat III, Tergugat VIII yang tidak bersedia untuk menuangkan Rekapitulasi Mutual Check (MC-0) tersebut menjadi CCO atau Adendum pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah merupakan tindakan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan cidera janji (Wan prestasi) yang sengaja ditujukan dengan cara sedemikian rupa untuk menggagalkan perusahaan Penggugat selaku Pemberi Jasa dalam pelaksanaan proyek tersebut ;

 

 

 

  1. Menyatakan perusahaan Penggugat selaku Pemberi Jasa telah beritikad baik dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Karena meski pelaksanaan perkerjaan tersebut tidak disertai dengan CCO atau Adendum, namun perusahaan Penggugat telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan item-item perkerjaan proyek tersebut dengan hanya berpedoman pada Rekapitulasi Mutual Check (MC-0) yang sudah ditanda tangani oleh pihak perusahaan Penggugat dan Konsultan Pengawas ;

 

  1. Menyatakan benar, adanya kendala nonteknis, dan kendala teknis dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ;

 

  1. Menyatakan sah,  dan berkekuatan hukum surat pemohonan tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah diajukan oleh perusahaan Penggugat kepada Tergugat III, dan permohonan tambahan waktu tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak memberikan tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wan prestasi) ;

 

  1. Menyatakan akumulasi perbuatan para Tergugat yang sengaja ditujukan dengan cara sedemikian rupa untuk menggagalkan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wan prestasi) yang merugikan perusahaan Penggugat ;

 

  1. Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum perbuatan Tergugat III memutuskan kontrak kerja proyek tersebut ;

 

  1. Menyatakan lumpuh, dan tidak berkeuatan hukum hasil opname yang dilakukan secara sepihak oleh para Tergugat ;

 

  1. Menyatakan sah, dan berkekuatan hukum penghitungan hasil progres final pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan Penggugat ;

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar sejumlah uang ganti kerugian moril dan materil yang diderita oleh perusahaan Penggugat, sebagai akibat dari perbuatan cidera janji (Wan prestasi) yang telah dilakukan oleh para Tergugat ;

 

  1. Menyatakan ganti kerugian materil dan moril yang diderita oleh perusahaan Penggugat, dikompensasikan langsung dengan sejumlah uang muka yang telah diterima oleh perusahaan Penggugat. Dengan demikian kesemuanya berjumlah sebesar Rp.1.120.770.969 (satu milyar seratus dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) ;

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum, semua surat-surat yang diterbitkan oleh para Tergugat yang berkenaan dengan pemutusan kontrak proyek tersebut, berikut dengan turunannya ;

 

  1. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan  terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit verbaar bijvoraad) ;

 

  1. Ex. Aequo et bono, jika pengadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak