Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Pdp CICA AYU PERNANDA SARI, SH RIKI SAPUTRA panggilan SAUAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-437/L.3.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CICA AYU PERNANDA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI SAPUTRA panggilan SAUAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa RIKI SAPUTRA Pgl SAUAK selanjutnya disebut dengan terdakwa, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di samping rumah saksi Ferawati berlamat di Jl. Petak Babak  RT 005 Kel. Balai-Balai Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang dan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. A. Rivai Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Panjang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang dan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Bahder Johan No. 17 Rt.16 Keluarang Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 15.30 wib terdakwa berangkat dari kontrakan yang berada di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kab. Tanah datar menggunakan angkot menuju Kota Padang Panjang, setelah sampai di Kota Padang Panjang sekira pukul 16.00 wib kemudian terdakwa berjalan mengelilingi daerah Kelurahan Balai-Balai Kota Padang Panjang untuk mencari sepeda motor yang akan diambilnya. Beberapa lama setelah terdakwa berkeliling, sekira pukul 20.00 wib terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih tahun 2018 dengan Nomor Polisi BA 3214 NR Noka: MH1JFZ127JK399478 dan Nosin: JFZ1E2408441 merupakan milik saksi Elidawati yang sedang terparkir disamping rumah saksi Ferawati beralamat  di Jl. Petak Babak  RT 005 Kel. Balai-Balai Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang melihat keadaan sekitar tidak ada orang, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung memasukkan kunci T beserta anak kunci yang telah terdakwa pipihkan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah kunci T dan anak kunci tersebut masuk terdakwa memutar kunci T beserta anak kunci tersebut ke arah kanan sehingga spedo meter sepeda motor tersebut menyala lalu terdakwa menghidupkan stater sepeda motor tersebut dan langsung mengendarainya. Selanjutnya, saksi Elidawati dan saksi Ferawati tiba dirumah saksi Ferawati sekira pukul 20.56 wib kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Elidawati yang sedang terparkir disamping rumah saksi Ferawati sudah tidak ada lagi, mengetahui hal tersebut saksi Elidawati dan saksi Ferawati pergi mencari sepeda motor milik saksi Elidawati dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa saksi Elidawati mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib terdakwa berangkat dari kontrakannya menggunakan angkot menuju Kota Padang Panjang, sekira pukul 18.00 wib terdakwa tiba di kota Padang Panjang kemudian berjalan mengelilingi Kelurahan Guguk Malintang Kota Padang Panjang untuk mencari sepeda motor yang akan diambilnya. Setelah beberapa lama terdakwa mengelilingi daerah Kelurahan Guguk Malintang tersebut, sekira pukul 21.00 wib terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi BA 3676 OI Noka: MH1JFZ119GK270772 dan Nosin: JFZ1E1263189 merupakan milik saksi Rafid Al-Muhadi yang sedang terparkir di teras kos saksi Muhammad Aris Hendra yang beralamat di Jl. Dr. A. Rivai Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Panjang, melihat keadaan sekitar tempat parkir sepeda motor tersebut tidak ada orang, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung memasukkan kunci T beserta anak kunci yang telah terdakwa pipihkan ke dalam kubang kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah kunci T dan anak kunci tersebut masuk kemudian terdakwa memutar kunci T beserta anak kunci tersebut ke arah kanan sehingga spedo meter motor tersebut menyala lalu terdakwa menghidupkan stater sepeda motor tersebut dan langsung mengendarainya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi Muhammad Aris Hendra keluar dari kosan tersebut lalu melihat sepeda motor yang terparkir di teras kos tadi sudah tidak ada lagi. Kemudian saksi Muhammad Aris Hendra langsung menghubungi saksi Rafid Al-Muhadi dan saksi Rafid Al-Muhadi pun melihat ke parkiran teras kos tersebut bahwa benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, saksi Rafid Al-Muhadi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa saksi Rafid Al-Muhadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa berikutnya pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa berjalan kaki untuk mengelilingi kembali daerah sekitar Kelurahan Guguk Malintang Kota Padang Panjang untuk mencari sepeda motor yang akan diambilnya, setelah beberapa lama terdakwa berjalan mengelilingi daerah tersebut sekira pukul 20.30 wib terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4229 SO Noka: MH1JFZ113HK759329 Nosin: JFZ1E1762128 tahun 2017 merupakan milik saksi Gusfaranda sedang terparkir di tepi jalan dekat gang yang berada di dekat kos saksi Geri Agustami beralamat di Jln. Bahder Johan No. 17 Rt. 16 Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang melihat keadaan sekitar tempat parkir tersebut tidak ada orang, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung memasukkan kunci T beserta anak kunci yang telah terdakwa pipihkan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah kunci T dan anak kunci tersebut masuk terdakwa memutar kunci T beserta anak kunci tersebut ke arah kanan sehingga spedo meter motor tersebut menyala lalu terdakwa menghidupkan stater sepeda motor tersebut dan langsung mengendarainya dan meninggalkan daerah tersebut. Selanjutnya saksi Gusfaranda keluar dari dalam kos saksi Geri Agustami dan melihat kearah parkiran dekat kos tersebut yang mana sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi kemudian saksi Gusfaranda melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa saksi Gusfaranda mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi Elidawati, saksi Rafid Al-Muhadi, dan saksi Gusfaranda yang merupakan pemilik sepeda motor yang telah diambil oleh terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut yakni untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya