Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Pdp Edmon Rizal,S.H.,M.H. RAMADHAN ASY'ARI panggilan ARI alias JEJE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-561/L.3.16/Eku.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edmon Rizal,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN ASY'ARI panggilan ARI alias JEJE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.      D A K W A A N :

 

------- Bahwa Terdakwa RAMADHAN ASY’ARI PGL. ARI Alias JEJE yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Komplek Silaing Glass No. 40 RT 06 RW 000 Kel. Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang, Yang Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, dan Mutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

------- Berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, saksi PUTRA GUSRIYANTO dan saksi HILDA NOVITA bersama rekan – rekan dari BBPOM Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman paket yang berisikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa sediaan farmasi tanpa izin edar, kemudian saksi PUTRA GUSRIYANTO dan saksi HILDA NOVITA bersama rekan – rekan BBPOM Padang mendapatkan surat tugas dari Kepala BBPOM Nomor : PD.03.02.3A.02.24.392 tanggal 19 Februari 2024 untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap sarana distribusi di Kota Padang Panjang dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket dengan nomor resi 005041398537 berisikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa sediaan farmasi tanpa izin edar yakni 1 (satu) botol berisikan 1000 tablet merk HEXYMER 2 di rumah terdakwa di Komplek Silaing Glass No. 40 RT 06 RW 000 Kel. Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, kemudian saksi PUTRA GUSRIYANTO dan saksi HILDA NOVITA melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) botol berisikan 1000 tablet merk HEXYMER 2 adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli secara online melalui 1 (satu) unit Hp merk POCO M4 Pro milik terdakwa kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal bernama Kang Bisnis 2x dan Kang Bisnis 4 dengan harga 1 (satu) botol berisikan 1000 tablet merk HEXYMER 2 dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa Hexymer 2 diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. -

 

-------Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat tanpa izin edar berupa obat merk HEXYMER 2 sejak tahun 2020 dan adapun tujuan terdakwa membeli 1 (satu) botol berisikan 1000 tablet merk HEXYMER 2 yang merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa sediaan farmasi tanpa izin edar adalah untuk terdakwa konsumsi sendiri dan untuk terdakwa jual kepada rekan – rekan terdakwa yang membutuhkan dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir.

 

------- Berdasarkan keterangan Ahli RINA SYUKRINA, S.Farm, APT, Hexymer 2 dengan nomor izin edar dan merk yang tercantum pada kotak dan botol yaitu DKL9933301717A1 merk Hexymer 2 dimana merk tersebut sudah dicabut oleh BPOM dengan surat nomor PN.01.03.31.313.03.16.0443 tanggal 18 Oktober 2016 dimana nomor yang tercantum DKL9933301717A1 dahulunya adalah nomor untuk merk Hexymer 2 dari pabrik PT Mersifarma Tirmaku Mercusana sudah tidak adalagi beredar dengan kemasan botol melainkan kemasan blister dan nomor izin edar yang berlaku DKL9933301710A1, selain itu berdasarkan surat BPOM Nomor HK.02.01.32.323.11.19.4262 tanggal 6 November 2019 sediaan obat dalam kemasan botol 250,500 dan 1000 butir tidak lagi diperbolehkan sehingga berdasarkan Lampiran 6 surat nomor PW.01.12.3.35.01.23.79 tanggal 31 Januari 2023 tentang pedoman sampoling dan pengujian obat dan NAPZA, Hexymer merupakan obat yang ditemukan tanpa izin edar dan diduga dipalsukan berdasarkan pada tren pengawasan. Dengan demikian Hexymer adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan palsu merupakan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, dan Mutu.

 

--------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli RINA SYUKRINA, S.Farm, APT, Hexymer 2 memiliki kandungan aktif Triheksifenidil yang Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan merupakan masuk ke dalam kriteria Obat-Obat Tertentu. Obat-Obat Tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Kegunaan obat Triheksifenidil adalah obat untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan lainnya yang tidak dapat dikendalikan yang disebabkan oleh efek samping dari obat psikiatri tertentu, dengan menjual sembarangan dan mengkonsumsinya tidak sesuai dosis yang tepat karena obat yang didapatkan merupakan obat palsu akan mengakibatkan adiksi dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Efek penggunaan yang tidak sesuai indikasi medis dapat bervariasi mulai dari tenggorokan/ mulut kering, gangguan pencernaan, badan lemas, badan terasa melayang hingga sakit kepala, efek euforia dan efek halusinasi serta efek gangguan otak lainnya.

 

------- Perbuatan terdakwa RAMADHAN ASY’ARI PGL. ARI Alias JEJE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                

Pihak Dipublikasikan Ya