Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Pdp DWI VANY PUTRI, SH DODI ARIYANTO bin RISWAR panggilan DODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 507/L.3.16/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI VANY PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI ARIYANTO bin RISWAR panggilan DODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. ISI DAKWAAN

 

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI pada hari  Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan 84 Ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman para saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Padang Panjang sehingga Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 18.55, saat  WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS selesai mengambil paket Narkotika Golongan I jenis Shabu di depan Masjid Simpang Taluak Banuhampu Kabupaten Agam, WARDISIS menghubungi Terdakwa untuk menumpang beristirahat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam karena cuaca hujan dan rumah Terdakwa dengan dengan Mesjid tersebut. Dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah saudaranya, Terdakwa menyuruh WARDISIS untuk menunggu beberapa saat, hingga pada pukul 20.00 Wib WARDISIS datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Westpak miliknya. Saat sedang bercengkrama di ruang tamu rumah Terdakwa, WARDISIS mengeluarkan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu dalam plastik klip bening dari dalam tas ransel miliknya dan memberikannya kepada Terdakwa untuk digunakan bersama.
  • Bahwa saat Terdakwa dan WARDISIS sedang asik menghisap shabu sambil bermain handphone di ruang tamu rumah Terdakwa, sekira pukul 05.30 Wib pintu rumah Terdakwa diketuk oleh beberapa orang yang tidak dikenali Terdakwa, karena merasa panik dan ketakutan Terdakwapun mengambil sisa Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang telah ia pakai bersama WARDISIS dan memasukannya ke dalam kantong kecil tas ransel merk Westpack warna hitam milik WARDISIS, kemudian Terdakwa menyembunyikan tas tersebut di dalam kamar rumahnya. Saat Terdakwa membukakan pintu, diketahui bahwa orang yang mengetuk pintu rumah Terdakwa tersebut adalah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Padang Panjang yakni Saksi ARIF ULHAQ, Saksi FANDY PRATAMA dan rekan mengatakan bahwa mereka telah mengamankan laki-laki bernama EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO yang mengakui mendapatakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari WARDISIS pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib dirumah Terdakwa . Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HAMDAN dan Saksi DERI ELHILMI, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah, 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam  plastik bening klip merah di dalam  sebuah tas ransel warna hitam Westpak dalam kamar Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Realme C21Y warna hitam milik WARDISIS, 1 (satu) uni Handphone Vivo warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang tersambung pipet dan 1 (satu) buah sendok plastik warna putih yang ditemukan di ruang ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Penggadaian Cabang Padang Panjang, dengan Nomor : 22/14306/2024, tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh RINI NOVRIMA dengan kesimpulan, barang bukti atas nama WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI, setelah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:
  • Kantong 5 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0201 tanggal 15 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Dra. HILDA MURNI, Apt.MM selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan : diduga Narkotika Jenis Shabu An. WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil : Metamfetamin Positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Jenis Shabu nomor Urut 61 sesuai permenkes  No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

-------------- Bahwa Terdakwa DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI pada hari  Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan 84 Ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman para saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Padang Panjang sehingga Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib saat WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten untuk menumpang beristirahat di rumah Terdakwa dikarenakan cuaca hujan sambil membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Westpack miliknya. Terdakwa dan WARDISIS kemudian bercengkrama di ruang tamu rumah Terdakwa sambil menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang telah dibawa WARDISIS dengan cara : awalnya Terdakwa dimintai oleh WARDISIS untuk membuat bong, kemudian Terdakwa mengambil sebuah botol kaca, sedotan plastik warna bening, sendok plastik warna putih dan kaca pirek yang ada dirumahnya, selanjutnya Terdakwa merangkai botol kaca tersebut dengan sedotan platik dan kaca pirek untuk membuat bong, setelah Terdakwa selesai membuat bong, WARDISIS mengeluarkan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu dalam plastik klip bening dari dalam tas ransel miliknya dan memberikannya kepada Terdakwa. Terdakwa mengambil sebagian shabu tersebut menggunakan sendok plastik warna putih untuk dimasukan ke dalam kaca pirek, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek tersebut hingga menghasilkan uap asap, uanp asap tersebut kemudian dihirup oleh Terdakwa dan WARDISIS secara bergantian sambil bermain handphone di ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 05.30 Wib datanglah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Padang Panjang yakni Saksi ARIF ULHAQ, Saksi FANDY PRATAMA dan rekan kerumah Terdakwa dengan mengatakan bahwa mereka telah mengamankan laki-laki bernama EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO yang mengakui mendapatakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari WARDISIS pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib dirumah Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HAMDAN dan Saksi DERI ELHILMI, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah, 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam  plastik bening klip merah di dalam  sebuah tas ransel warna hitam Westpak dalam kamar Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Realme C21Y warna hitam milik WARDISIS, 1 (satu) uni Handphone Vivo warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang tersambung pipet dan 1 (satu) buah sendok plastik warna putih yang ditemukan di ruang ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Penggadaian Cabang Padang Panjang, dengan Nomor : 22/14306/2024, tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh RINI NOVRIMA dengan kesimpulan, barang bukti atas nama WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI, setelah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:
  • Kantong 5 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0201 tanggal 15 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Dra. HILDA MURNI, Apt.MM selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan : diduga Narkotika Jenis Shabu An. WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil : Metamfetamin Positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Jenis Shabu nomor Urut 61 sesuai permenkes  No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine  Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor 440.7.6/506/DKK-PP/III-2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. SONYA THERMIATO selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 bertempat di Polres Padang Panjang terhadap urine  An. DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI benar mengandung : Ampetamin Positif (+).

 

----------Perbuatan Terdakwa DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya