Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pdp Bri Kanca Padang Panjang Nofriza Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bri Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nofriza
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.522.942,00
Petitum
Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 106.522.942,- ( SERATUS ENAM JUTA LIMA RATUS DUA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 91.417.282,- ( SEMBILAN PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS TUJUH BELAS RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 5.410.049,- ( LIMA JUTA EMPAT RATUS SEPULUH RIBU EMPAT PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 9.695.611,- ( SEMBILAN JUTA ENAM RATUS SEMBILAN
PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS SEBELAS), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak